KBLI 11031
Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt
Kelompok ini mencakup industri minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol.
Baca penjelasan lengkap KBLI 11031Pengertian KBLI 11031
KBLI 11031 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri minuman keras yang mengandung alkohol hasil fermentasi dan/atau destilasi, seperti bir, anggur, dan minuman sejenis lainnya. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan dalam pengelompokan usaha di Indonesia, termasuk untuk kepentingan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 11031
Ruang lingkup KBLI 11031 meliputi seluruh aktivitas produksi minuman keras beralkohol yang berbahan dasar hasil pertanian, seperti gandum, padi-padian, buah-buahan, dan bahan lain yang diproses melalui fermentasi maupun destilasi. Proses produksi tersebut mencakup pengolahan, pencampuran, pembotolan, hingga pengemasan minuman keras siap edar. KBLI ini juga mencakup usaha yang melakukan distribusi terbatas hasil produksi minuman keras di dalam negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 11031
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 11031 antara lain:
- Industri pembuatan bir dan ale
- Industri pembuatan anggur dari buah-buahan lokal atau impor
- Produksi minuman keras tradisional yang mengandung alkohol, seperti arak atau tuak yang diproses secara industri
- Pabrik minuman campuran beralkohol (cocktail) siap saji dalam kemasan
Seluruh jenis usaha tersebut wajib terdaftar pada KBLI 11031 agar mendapatkan legalitas dan pengakuan resmi dari pemerintah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri minuman keras berkewajiban untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara online, termasuk untuk KBLI 11031. Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha industri, dan izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan dari kementerian terkait.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan tambahan seperti dokumen lingkungan, izin edar, dan sertifikasi lain sesuai regulasi yang berlaku untuk industri minuman keras. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat mutlak agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan terhindar dari sanksi hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 11031. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 11031 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan usaha di bidang lain tanpa harus melakukan pendaftaran izin usaha secara terpisah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.