KBLI 11010

Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi

Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilasi seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp dan pencampuran minuman beralkohol, termasuk produk minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor) dan produk minuman beralkohol hasil destilasi yang dibuat secara tradisional. Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115.

Baca penjelasan lengkap KBLI 11010
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 11010

KBLI 11010 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri minuman keras yang mengandung alkohol. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penetapan KBLI 11010 membantu pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam sektor industri minuman beralkohol.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 11010

Ruang lingkup KBLI 11010 mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan produksi minuman keras yang mengandung alkohol, baik yang berasal dari bahan alami maupun sintetis. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi proses fermentasi, distilasi, pencampuran, pengemasan, hingga distribusi produk minuman beralkohol. Perusahaan yang bergerak di bidang ini wajib memenuhi standar keamanan pangan serta peraturan khusus yang ditetapkan pemerintah terkait pengelolaan dan pengawasan produksi minuman beralkohol.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 11010

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 11010 antara lain:

  • Pabrik produksi minuman keras tradisional seperti arak, tuak, dan brem
  • Industri pembuatan minuman beralkohol modern seperti vodka, whisky, gin, dan rum
  • Usaha pengemasan dan distribusi minuman beralkohol dengan merek dagang tertentu
  • Perusahaan yang melakukan pencampuran dan pengembangan produk minuman keras inovatif

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut wajib mengacu pada ketentuan perizinan usaha yang berlaku, serta memastikan kegiatan operasional sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 11010 Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 11010 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin edar produk jika diperlukan. Selain itu, pelaku usaha juga harus mematuhi ketentuan lain seperti izin lingkungan, sertifikasi halal, dan persyaratan teknis lainnya sesuai bidang usahanya. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih efisien dan transparan, serta memastikan legalitas usaha di mata hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 11010

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 11010 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI ini dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan peraturan perizinan dan persyaratan khusus yang berlaku pada masing-masing KBLI melalui sistem OSS. Hal ini bertujuan agar seluruh aspek usaha tetap legal, terawasi, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.