KBLI 10802

Industri Konsentrat Makanan Hewan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014(Peternakan).

Baca penjelasan lengkap KBLI 10802
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10802

KBLI 10802 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan industri pengolahan gula, termasuk gula pasir, gula mentah, dan produk-produk olahan gula lainnya. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 10802 menjadi pedoman bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan gula untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10802

Ruang lingkup KBLI 10802 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengolahan dan produksi gula dari bahan baku seperti tebu, bit, atau bahan pemanis lainnya. Kegiatan ini meliputi proses ekstraksi, pemurnian, pengkristalan, hingga pengemasan gula untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga maupun industri. Selain itu, KBLI ini juga meliputi produksi gula rafinasi, gula cair, serta produk turunan gula lainnya yang dihasilkan melalui proses industri.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 10802

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10802 antara lain:

  • Pabrik gula pasir dari tebu atau bit
  • Industri gula rafinasi untuk keperluan industri makanan dan minuman
  • Usaha pengolahan gula cair dan sirup gula
  • Pabrik gula merah yang diproduksi secara modern dengan proses industri
  • Unit usaha pengemasan gula konsumsi skala besar

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10802 agar proses perizinan usaha berjalan dengan lancar melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan gula sesuai dengan KBLI 10802 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha melalui OSS sangat penting guna mendukung iklim usaha yang sehat dan teratur di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10802

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam penggabungan KBLI 10802 dengan KBLI lain dalam satu kegiatan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha terkait, seperti pengolahan makanan dan minuman berbasis gula atau distribusi produk gula, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.