KBLI 10801
Industri Ransum Makanan Hewan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10801Pengertian KBLI 10801
KBLI 10801 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada bidang industri penggilingan gandum. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan kegiatan usaha yang berfokus pada pengolahan gandum menjadi tepung atau produk turunannya. Keberadaan KBLI 10801 sangat penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) serta sebagai dasar legalitas operasional perusahaan di bidang ini.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10801
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 10801 meliputi seluruh proses industri yang berkaitan dengan penggilingan gandum. Kegiatan usaha ini tidak hanya sebatas pada penggilingan biji gandum menjadi tepung, tetapi juga mencakup pengolahan lanjutan yang menghasilkan berbagai produk berbasis gandum. Proses-proses tersebut meliputi pembersihan, penggilingan, pemisahan, dan pengemasan produk akhir. Selain itu, produksi hasil sampingan seperti dedak gandum juga termasuk dalam cakupan KBLI 10801.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10801
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10801 adalah:
- Perusahaan penggilingan gandum menjadi tepung terigu skala besar maupun kecil
- Industri pengolahan gandum menjadi tepung protein tinggi atau rendah
- Pabrik pengemasan tepung gandum siap distribusi
- Perusahaan produksi dedak gandum sebagai pakan ternak
- Usaha pengolahan hasil sampingan dari proses penggilingan gandum
Seluruh usaha yang bergerak pada pengolahan dan penggilingan gandum untuk menghasilkan tepung maupun produk turunannya wajib menggunakan KBLI 10801 dalam proses perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penggilingan gandum wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas operasional. Dengan menggunakan kode KBLI 10801, pelaku usaha harus mengisi data usaha secara lengkap dan sesuai pada platform OSS. Proses ini mencakup pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan, dan izin operasional apabila diperlukan. Perizinan usaha melalui OSS memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10801
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10801. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10801 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha mereka. Namun, penggabungan tersebut tetap harus memperhatikan kesesuaian kegiatan usaha dan persyaratan perizinan usaha sesuai ketentuan OSS dan regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.