Pengertian KBLI 10799
KBLI 10799 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup industri makanan lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok manapun dalam KBLI. Kode KBLI 10799 ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pengolahan makanan tertentu yang tidak tercakup dalam kategori lain. Dengan adanya KBLI 10799, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan pengajuan perizinan usaha secara lebih spesifik melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10799
Ruang lingkup KBLI 10799 sangat luas karena mengakomodasi berbagai jenis usaha pengolahan makanan yang tidak termasuk dalam KBLI makanan lain yang spesifik. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi produksi, pengemasan, hingga distribusi berbagai produk makanan olahan yang unik atau tidak biasa, serta belum memiliki klasifikasi khusus pada KBLI lain. Hal ini mencakup inovasi makanan baru, makanan khas daerah tertentu, atau produk makanan yang proses pengolahannya berbeda dari industri makanan pada umumnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10799
Beberapa contoh usaha yang masuk dalam KBLI 10799 antara lain produksi makanan berbahan dasar campuran unik, makanan ringan inovatif, pengolahan makanan tradisional yang belum tercakup KBLI lain, serta pembuatan makanan siap saji yang tidak masuk dalam kategori bakery, minuman, atau pengolahan daging. Misalnya, usaha pengolahan keripik dari bahan baku non-konvensional, produksi makanan berbahan dasar tanaman langka, atau usaha makanan hasil modifikasi resep tertentu yang belum diatur pada KBLI lain.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bawah KBLI 10799 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform tunggal yang memudahkan proses pengajuan izin usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga perizinan komersial atau operasional. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas kegiatan usahanya, mematuhi peraturan yang berlaku, serta memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen perizinan yang relevan dengan KBLI 10799.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10799
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10799. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10799 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup aktivitas bisnisnya. Penggabungan KBLI ini memungkinkan usaha berkembang secara fleksibel, asalkan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti regulasi yang berlaku di sektor terkait.