KBLI 10794
Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793
Baca penjelasan lengkap KBLI 10794Pengertian KBLI 10794
KBLI 10794 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengelompokkan kegiatan industri pengolahan makanan ringan dari kacang-kacangan dan biji-bijian, tidak termasuk pembuatan minyak. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 10794, pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usahanya secara spesifik sesuai regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10794
Ruang lingkup KBLI 10794 mencakup seluruh aktivitas industri yang berkaitan dengan pengolahan dan produksi makanan ringan berbahan dasar kacang-kacangan serta biji-bijian. Proses produksi yang dimaksud meliputi pembersihan, pengupasan, pemanggangan, penggaraman, pemanisan, hingga pengemasan produk siap konsumsi. KBLI ini tidak mencakup kegiatan ekstraksi minyak dari kacang-kacangan atau biji-bijian, melainkan hanya pengolahan menjadi produk makanan ringan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10794
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 10794 antara lain:
- Usaha produksi kacang goreng, kacang panggang, atau kacang asin kemasan
- Industri pembuatan kuaci bunga matahari siap konsumsi
- Produksi kacang atom dan kacang telur
- Pengolahan biji labu, biji semangka, atau biji-bijian lainnya sebagai camilan
- Usaha produksi makanan ringan dari campuran kacang dan biji-bijian
Seluruh usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 10794 dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri makanan ringan kacang-kacangan dan biji-bijian wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai peraturan yang berlaku. Proses perizinan usaha kini terintegrasi melalui sistem OSS, yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta persetujuan lain yang dibutuhkan. Melalui OSS, legalitas usaha dapat terjamin dan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara sah sesuai KBLI 10794.
Selain NIB, pelaku usaha juga mungkin diwajibkan untuk memenuhi persyaratan terkait keamanan pangan, izin edar, dan standar produksi sesuai ketentuan dari instansi terkait, seperti BPOM atau Dinas Kesehatan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10794
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 10794 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mencantumkan KBLI 10794 bersama KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ruang lingkup masing-masing KBLI. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnis selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.