KBLI 10793
Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting. Termasuk produk protein kedelai dan texturized vegetable protein.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10793Pengertian KBLI 10793
KBLI 10793 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri pengolahan makanan ringan dari kacang-kacangan dan biji-bijian, seperti kacang goreng, kacang oven, dan berbagai olahan biji-bijian lainnya. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam pendaftaran serta perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10793
Ruang lingkup KBLI 10793 mencakup seluruh aktivitas industri pengolahan yang berfokus pada produksi makanan ringan berbahan dasar kacang-kacangan dan biji-bijian. Termasuk dalam cakupan ini adalah proses pembersihan, pengupasan, pemanggangan, penggorengan, penambahan bumbu, pengemasan, hingga distribusi produk siap konsumsi. Usaha dengan KBLI 10793 tidak hanya terbatas pada skala industri besar, tetapi juga meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi makanan ringan dari bahan dasar tersebut.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10793
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10793 antara lain:
- Industri kacang tanah goreng dan kacang mede goreng
- Produksi kacang oven dan kacang panggang
- Pembuatan kuaci dari biji bunga matahari
- Usaha pengolahan kacang kulit asin
- Produksi makanan ringan berbahan dasar kacang polong dan kedelai panggang
- Pembuatan camilan berbahan biji-bijian lainnya seperti biji labu atau wijen
Jenis usaha ini umumnya berkembang di kawasan industri makanan, pasar tradisional, hingga toko oleh-oleh dan pusat jajanan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 10793 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah untuk mempermudah proses pendaftaran dan perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha, serta izin usaha dan izin operasional atau komersial yang relevan dengan kegiatan produksi dan distribusi makanan ringan.
Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan bahwa usaha telah memenuhi standar keamanan pangan, kesehatan, serta persyaratan lingkungan yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga wajib mematuhi regulasi lain terkait pelabelan produk, sertifikasi halal (bila diperlukan), dan standar mutu pangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10793
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10793 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10793 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan cakupan kegiatan usahanya. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran di OSS, sehingga legalitas usaha dapat mencakup lebih dari satu bidang kegiatan yang saling terkait.
Dengan adanya kemudahan penggabungan KBLI, pelaku usaha memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan usahanya ke sektor lain yang masih berada dalam lingkup industri makanan atau bidang usaha terkait.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.