KBLI 10791

Industri Makanan Bayi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi. Termasuk pembuatan pangan diet dan keperluan medis khusus bayi dan anak, seperti formula pertumbuhan, makanan pendamping ASI, dan makanan selingan untuk anak.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10791
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10791

KBLI 10791 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan makanan ringan, seperti keripik, kerupuk, kacang-kacangan olahan, dan produk makanan ringan lainnya. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam pendirian dan perizinan usaha di sektor makanan ringan di Indonesia. Penetapan KBLI 10791 bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10791

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10791 meliputi seluruh proses produksi makanan ringan, mulai dari pengolahan bahan baku, pengemasan, hingga distribusi produk jadi ke pasar. Industri ini melibatkan pembuatan makanan ringan berbasis bahan nabati maupun hewani, baik dalam skala rumah tangga, kecil, menengah, maupun industri besar. Selain itu, kegiatan usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup inovasi produk makanan ringan baru yang sesuai dengan perkembangan pasar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10791

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10791 antara lain:

  • Industri keripik singkong, keripik kentang, dan keripik buah-buahan
  • Industri kerupuk udang, kerupuk ikan, dan kerupuk lainnya
  • Industri kacang goreng, kacang oven, dan kacang berbalut rasa
  • Pembuatan makanan ringan tradisional seperti rempeyek, opak, atau emping
  • Produksi makanan ringan modern seperti snack berbahan dasar tepung atau jagung

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 10791 dalam dokumen perizinan usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 10791

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan ringan sesuai KBLI 10791 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform yang terintegrasi secara nasional untuk memudahkan proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, hingga Izin Komersial atau Operasional. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan usahanya telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk standar keamanan pangan, label produk, hingga izin edar dari instansi terkait.

Pengajuan perizinan usaha melalui OSS juga memberikan kemudahan dalam hal pembaruan data, pelaporan kegiatan, serta penyesuaian ruang lingkup usaha apabila terjadi perubahan dalam jenis produk makanan ringan yang diproduksi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10791

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10791. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10791 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku pada masing-masing KBLI. Penggabungan ini dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan mencantumkan kode KBLI tambahan pada saat pengajuan atau perubahan data perizinan usaha.

Dengan adanya fleksibilitas dalam penggabungan KBLI, pelaku usaha makanan ringan dapat memperluas ruang lingkup bisnisnya, menambah produk baru, atau memperluas

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.