KBLI 10779
Industri Produk Masak Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis, saus tiram, terasi, khitin/khitosan, atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, industri konsentrat buatan/pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan. Usaha pembuatan terasi udang tercakup dalam kelompok 10295.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10779Pengertian KBLI 10779
KBLI 10779 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup bidang usaha industri makanan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain pada klasifikasi KBLI industri makanan. KBLI ini diatur oleh pemerintah sebagai panduan dalam pengelompokan kegiatan usaha di sektor industri makanan, sehingga pelaku usaha dapat mengklasifikasikan usahanya secara tepat sesuai dengan ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10779
Ruang lingkup KBLI 10779 meliputi segala bentuk kegiatan produksi dan pengolahan makanan yang tidak secara spesifik termasuk dalam kelompok KBLI industri makanan lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini biasanya mencakup proses pengolahan bahan makanan, pencampuran, pengemasan, hingga distribusi produk makanan yang bersifat unik, inovatif, atau memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam KBLI makanan yang telah ada sebelumnya.
KBLI 10779 juga dapat menjadi wadah bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis makanan berbasis bahan baku lokal, makanan olahan baru, atau produk makanan yang belum memiliki klasifikasi khusus dalam sistem KBLI yang telah ditetapkan pemerintah.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 10779
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10779 antara lain:
- Industri makanan ringan berbahan dasar lokal yang belum dikategorikan di kelompok lain
- Usaha produksi makanan inovatif seperti camilan berbahan dasar alternatif
- Pengolahan makanan khas daerah yang belum memiliki KBLI khusus
- Produksi makanan siap saji dengan resep atau teknik pengolahan baru
- Industri makanan fusion atau kombinasi berbagai budaya yang belum tercantum pada KBLI lain
Setiap pelaku usaha yang belum menemukan klasifikasi spesifik di dalam KBLI industri makanan dapat menggunakan KBLI 10779 sebagai pengelompokan usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 10779 wajib memiliki perizinan usaha yang sah sesuai regulasi pemerintah Indonesia. Proses pengurusan perizinan usaha kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan kegiatan usahanya, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mengajukan izin operasional dan komersial yang diperlukan sesuai dengan ruang lingkup KBLI 10779.
OSS memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses perizinan usaha, sehingga setiap pelaku usaha di bidang industri makanan lainnya dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan terdaftar di pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10779
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10779. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10779 dengan KBLI lainnya yang relevan sesuai dengan jenis dan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas lini bisnis, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di sektor industri makanan, sehingga dapat mencakup lebih banyak jenis produk atau layanan secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.