KBLI 10750

Industri Makanan dan Masakan Olahan

Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10750
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10750

KBLI 10750 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan makanan dan masakan olahan yang diproses untuk keperluan konsumsi langsung atau distribusi lebih lanjut. KBLI 10750 masuk dalam kelompok industri pengolahan makanan, khususnya yang berfokus pada pembuatan makanan siap konsumsi, baik yang dikemas maupun tidak dikemas. Kode KBLI ini penting sebagai acuan bagi pelaku usaha dalam menentukan kategori usaha saat melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10750

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 10750 meliputi seluruh proses produksi makanan olahan, mulai dari persiapan bahan baku, pengolahan, hingga pengemasan produk akhir. Kegiatan ini mencakup pembuatan berbagai jenis makanan yang diolah dengan teknologi pengawetan, pemasakan, atau pengemasan khusus sehingga siap untuk didistribusikan. Usaha dengan KBLI 10750 dapat beroperasi secara mandiri maupun sebagai bagian dari rantai pasok industri makanan yang lebih luas.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10750

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10750 antara lain:

  • Produsen makanan beku seperti nugget, sosis, dan tempura.
  • Pabrik makanan siap saji dalam kemasan, misalnya nasi kotak instan atau makanan kaleng.
  • Usaha pembuatan makanan ringan olahan seperti keripik, kerupuk, dan snack berbahan dasar tepung atau daging.
  • Industri katering yang memproduksi makanan olahan untuk keperluan event atau distribusi massal.
  • Produsen makanan instan berbasis tepung, daging, atau sayuran yang telah melalui proses pengolahan dan pengemasan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 10750

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 10750 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha resmi. Proses perizinan ini dilakukan melalui sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya sesuai dengan jenis dan skala usahanya. Perizinan melalui OSS bertujuan untuk memastikan kepatuhan usaha terhadap regulasi, keamanan pangan, serta perlindungan konsumen. Selain itu, proses ini juga memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas dan akses ke berbagai fasilitas pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10750

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 10750. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10750 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnis dan memperluas cakupan usaha, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui sistem OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.