KBLI 10739

Industri Kembang Gula Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, yang tidak termasuk pada kategori 10731 sd. 10734 seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10739
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10739

KBLI 10739 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pengolahan makanan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori lain di subgolongan industri pengolahan makanan. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam pendaftaran dan perizinan usaha di Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 10739 sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi makanan dengan karakteristik khusus atau berbasis bahan baku tertentu yang belum tercakup pada KBLI lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10739

Ruang lingkup KBLI 10739 meliputi berbagai jenis kegiatan industri pengolahan makanan yang tidak diklasifikasikan secara khusus dalam kelompok KBLI lain. Kegiatan usaha yang masuk dalam KBLI 10739 antara lain mencakup proses pengolahan, pengemasan, dan distribusi makanan berbahan dasar tumbuhan, hewan, atau campuran yang melalui proses tertentu sehingga menghasilkan produk makanan siap konsumsi atau setengah jadi. Kegiatan dalam KBLI ini bersifat luas, mencakup inovasi produk makanan baru, makanan khas daerah, hingga produk makanan dengan teknik pengolahan modern maupun tradisional.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10739

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10739 antara lain:

  • Industri pengolahan makanan ringan unik yang tidak tercakup dalam KBLI lain
  • Produksi makanan berbasis bahan lokal atau khas daerah tertentu
  • Pembuatan makanan inovatif atau fusion yang berbahan baku kombinasi
  • Pabrik makanan siap saji dengan resep atau teknik khusus
  • Usaha pengolahan makanan yang berbasis pesanan khusus (customized food)

Jenis usaha di atas merupakan sebagian contoh yang dapat dikategorikan dalam KBLI 10739, tergantung pada karakteristik produk dan proses produksinya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 10739

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di bidang KBLI 10739 wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan terintegrasi secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan perizinan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban perizinan usaha melalui OSS menjadi langkah awal yang harus dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha secara legal dan profesional di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10739

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10739. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10739 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis yang dijalankan, selama kegiatan usaha yang dilakukan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan usaha dan menyesuaikan dengan perkembangan bisnis di era modern.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.