KBLI 10729

Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple gula cair, gula stevia, kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis), toping (non-buah) saus manis, dan gula merah yang tidak murni dari nira sebagai bahan baku utamanya dan yang tidak termasuk dalam kelompok 10721 sd. 10723.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10729
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10729

KBLI 10729 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan makanan lainnya dari tepung-tepungan dan pati, yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), khususnya untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi makanan berbahan dasar tepung dan pati, selain roti, kue, dan produk sejenis yang sudah memiliki kode KBLI tersendiri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10729

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 10729 meliputi seluruh aktivitas produksi, pengolahan, dan pengemasan makanan dari tepung-tepungan atau pati yang belum tercakup dalam kelompok KBLI lain seperti roti atau kue. Kegiatan ini dapat meliputi pengolahan bahan baku menjadi produk setengah jadi atau produk siap konsumsi. Selain itu, usaha yang termasuk dalam KBLI 10729 juga dapat mencakup inovasi produk makanan baru berbahan dasar tepung dan pati sesuai dengan perkembangan industri makanan di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10729

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 10729 antara lain:

  • Produksi kulit lumpia, kulit pangsit, dan kulit pastel dari tepung terigu
  • Industri bihun dan soun berbahan dasar pati
  • Pembuatan mie kering selain mie instan
  • Pembuatan makanan ringan dari tepung, seperti keripik, stik, dan sejenisnya yang bukan tergolong kerupuk
  • Produksi bahan makanan olahan berbasis tepung atau pati yang belum termasuk dalam KBLI lain

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 10729 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha lainnya yang diperlukan sesuai regulasi pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional, mendapatkan perlindungan hukum, serta memudahkan akses terhadap fasilitas dan kemudahan usaha yang disediakan pemerintah.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 10729 mencakup pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta pengajuan izin lingkungan atau izin operasional lain yang relevan. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal dan profesional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10729

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10729 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10729 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan cakupan kegiatan usahanya. Penggabungan ini harus tetap mengikuti ketentuan perizinan usaha melalui OSS, termasuk pemenuhan persyaratan khusus dari masing-masing KBLI yang digabungkan.

Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan bisnisnya secara legal dan terstruktur, selama tetap mematuhi peraturan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.