KBLI 10635

Industri Pemanis dari Beras dan Jagung

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pemanis dari beras dan jagung seperti fructosa, glucosa, maltosa, sacharosa dan dextrosa.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10635
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10635

KBLI 10635 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan tepung dari biji-bijian selain gandum dan serelia lainnya. KBLI ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan kode khusus bagi jenis usaha yang bergerak di bidang penggilingan dan pengolahan tepung berbahan baku seperti jagung, beras, sorgum, dan biji-bijian lainnya. Dengan adanya kode KBLI 10635, pelaku usaha dapat dengan mudah mengidentifikasi bidang usahanya dalam sistem perizinan usaha di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10635

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 10635 meliputi seluruh proses industri yang berkaitan dengan penggilingan, pengolahan, dan produksi tepung dari berbagai jenis biji-bijian, kecuali gandum. Kegiatan ini mencakup proses pembersihan, pengeringan, penggilingan, hingga pengemasan produk tepung siap pakai. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup pengolahan limbah hasil penggilingan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pakan ternak atau produk sampingan lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10635

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 10635 antara lain:

  • Industri penggilingan tepung jagung
  • Industri pengolahan tepung beras
  • Usaha produksi tepung sorgum
  • Pengolahan tepung dari biji-bijian lokal selain gandum
  • Usaha pengemasan tepung non-gandum untuk kebutuhan industri makanan

Jenis usaha tersebut memiliki potensi pasar yang luas, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri pengolahan makanan skala besar.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 10635 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah untuk memudahkan proses pendaftaran dan pengelolaan izin usaha. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 10635 harus mengajukan izin usaha dasar seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha Industri, serta izin operasional atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku. Pemenuhan perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas, kelancaran operasional, dan akses kemudahan dalam menjalankan usaha pengolahan tepung biji-bijian.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10635

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10635. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10635 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usahanya, selama tetap memenuhi persyaratan dan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di bidang terkait, tanpa harus memisahkan kegiatan usaha secara administratif.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.