KBLI 10623
Industri Glukosa Dan Sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan sediaan pemanis lainnya. Termasuk pemanis buatan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10623Pengertian KBLI 10623
KBLI 10623 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha industri penggilingan dan pembersihan beras. Kode KBLI ini digunakan sebagai penanda resmi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penggilingan padi dan pembersihan beras dalam sistem perizinan usaha di Indonesia. Penggunaan KBLI 10623 sangat penting dalam proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10623
Ruang lingkup KBLI 10623 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan proses penggilingan padi menjadi beras, serta pembersihan beras dari kotoran dan benda asing lainnya. Kegiatan ini mencakup pengoperasian mesin penggilingan padi, proses pemisahan kulit padi, hingga tahap pembersihan akhir beras sebelum siap dipasarkan. Selain itu, KBLI 10623 juga mencakup usaha-usaha yang menyediakan jasa penggilingan padi bagi pihak ketiga.
Segala bentuk usaha yang melakukan pengolahan gabah kering menjadi beras bersih, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar, termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini. Hal ini menjadi dasar penting dalam menentukan jenis izin usaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha terkait.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 10623
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 10623 antara lain:
- Industri penggilingan padi modern yang menggunakan teknologi mesin otomatis.
- Usaha jasa penggilingan padi tradisional di tingkat desa atau kecamatan.
- Pabrik beras yang melakukan proses pembersihan dan pengemasan beras siap jual.
- Unit usaha koperasi tani yang menyediakan layanan penggilingan padi untuk anggotanya.
Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 10623 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penggilingan padi dan pembersihan beras wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, pengelolaan, dan penerbitan izin usaha secara online. Proses ini mencakup pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta izin operasional atau komersial yang relevan dengan kegiatan KBLI 10623.
Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasionalnya sesuai dengan ketentuan pemerintah. Selain itu, pengurusan perizinan usaha melalui OSS juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan fasilitas pendukung usaha, seperti akses pembiayaan, kemudahan ekspor-impor, dan perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10623
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10623. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10623 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan dengan jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk memastikan seluruh aktivitas usaha tercakup secara legal.
Dengan demikian, pelaku usaha di bidang penggilingan dan pembersihan beras dapat mengembangkan usahanya dengan fleksibel, selama tetap mematuhi peraturan perizinan usaha yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.