KBLI 10616
Industri Tepung Terigu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10616Pengertian KBLI 10616
KBLI 10616 adalah kode dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha industri penggilingan dan pembersihan padi-padian selain beras dan jagung. KBLI 10616 dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Kode ini memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan kegiatan yang sesuai dengan peraturan dan tata kelola yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10616
Ruang lingkup KBLI 10616 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan proses penggilingan dan pembersihan padi-padian, kecuali beras dan jagung. Usaha dalam kategori ini berfokus pada proses pembersihan, pengelupasan kulit, pemisahan, serta penggilingan padi-padian seperti gandum, sorgum, barley, dan sejenisnya. Kegiatan ini dapat meliputi penggunaan alat tradisional maupun mesin modern, baik dalam skala industri kecil, menengah, maupun besar.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10616
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10616 antara lain:
- Industri penggilingan gandum lokal untuk bahan baku tepung
- Usaha pembersihan dan penggilingan sorgum untuk konsumsi pangan
- Pabrik pengolahan barley menjadi berbagai produk turunan
- Penggilingan padi-padian lain selain beras dan jagung untuk keperluan industri makanan
Usaha-usaha tersebut berperan penting dalam mendukung rantai pasok pangan nasional dan memenuhi kebutuhan bahan baku industri makanan.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penggilingan dan pembersihan padi-padian selain beras dan jagung wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS (Online Single Submission) adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 10616 dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas usaha, memudahkan koordinasi antarinstansi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, kepemilikan izin yang sah menjadi syarat utama untuk mendapatkan fasilitas atau dukungan dari pemerintah, serta membuka peluang kerja sama dengan mitra bisnis lainnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10616. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10616 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha mereka, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas dan memperluas cakupan usaha, sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya secara lebih optimal melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.