KBLI 10520
Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau susu kental atau krimer kental, susu evaporasi, dengan pemanis atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat, dan produk sejenis lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10520Pengertian KBLI 10520
KBLI 10520 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup bidang industri es krim dan es putar. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam mengelompokkan kegiatan usaha di sektor pengolahan makanan, khususnya produksi es krim baik dalam bentuk stick, cone, cup, maupun bentuk lainnya. KBLI 10520 menjadi salah satu kode penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama saat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10520
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10520 meliputi seluruh proses produksi es krim, mulai dari pengolahan bahan baku, pencampuran bahan, pendinginan, hingga pengemasan produk akhir. Selain itu, kategori ini juga mencakup pembuatan es putar dan produk sejenis, baik yang diproduksi secara skala industri maupun rumahan. Kegiatan distribusi dan penjualan produk es krim yang dihasilkan dari proses produksi juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini, selama proses utamanya adalah produksi, bukan sekadar perdagangan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10520
Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 10520 antara lain:
- Industri es krim kemasan (stick, cone, cup, dan lain-lain)
- Usaha pembuatan es putar tradisional
- Pabrik es krim dengan berbagai rasa dan varian
- Produksi es krim berbahan dasar susu, santan, atau bahan nabati lainnya
- Usaha es krim rumahan dengan sistem pre-order atau made by order
Semua jenis usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 10520 dalam dokumen legalitas perusahaan, terutama saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang produksi es krim dan es putar sesuai KBLI 10520 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha saat ini dilakukan secara online melalui sistem OSS. Dengan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau izin komersial yang sesuai dengan bidang usahanya. Pendaftaran KBLI 10520 dalam OSS memastikan legalitas dan perlindungan hukum bagi usaha, serta memudahkan akses ke berbagai fasilitas dan layanan pemerintah.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan lain seperti izin edar dari BPOM jika diperlukan, sertifikat halal, serta izin lingkungan sesuai dengan skala dan dampak kegiatan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10520
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10520 dengan KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan beberapa KBLI yang relevan dalam satu NIB melalui OSS, sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Namun, pastikan setiap KBLI yang didaftarkan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha yang berlaku untuk masing-masing bidang.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.