KBLI 10510
Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi, dalam bentuk cair atau semi cair dan produk sejenis lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10510Pengertian KBLI 10510
KBLI 10510 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri pengolahan susu dan produk susu. KBLI ini menjadi acuan resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya kode ini, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan usaha secara lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10510
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10510 meliputi seluruh proses produksi susu dan produk olahan susu. Ini termasuk pengolahan susu segar menjadi berbagai produk seperti susu cair, susu bubuk, susu kental manis, hingga produk turunan lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini juga mencakup pengemasan, penyimpanan, dan distribusi produk susu yang telah diolah, baik untuk konsumsi langsung maupun sebagai bahan baku industri lain.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 10510
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10510 antara lain:
- Pabrik pengolahan susu cair pasteurisasi dan UHT
- Industri susu bubuk dan susu kental manis
- Usaha pengolahan susu menjadi krim, mentega, dan keju
- Produsen yogurt dan minuman berbasis susu
- Pengolahan susu menjadi produk turunan seperti susu evaporasi dan susu fermentasi
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan perizinan usaha yang berlaku sesuai KBLI 10510.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan susu dan produk susu dengan KBLI 10510 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi yang dikelola pemerintah untuk memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin operasional lainnya yang diperlukan. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, standar keamanan pangan, serta persyaratan teknis yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10510
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10510. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10510 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan wajib tetap memperhatikan ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan seluruh aktivitas usaha telah mengantongi izin yang sesuai dengan bidang usahanya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.