KBLI 10490
Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10490Pengertian KBLI 10490
KBLI 10490 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan dan pengawetan produk makanan dari hasil pertanian dan perkebunan lainnya, yang tidak termasuk dalam kategori pengolahan minyak nabati dan lemak (KBLI 1041) maupun produk susu (KBLI 105). KBLI 10490 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS), guna memastikan legalitas dan tata kelola usaha yang sesuai ketentuan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10490
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 10490 meliputi industri pengolahan dan pengawetan makanan dari berbagai hasil pertanian dan perkebunan di luar minyak nabati dan produk susu. Kegiatan ini mencakup proses pengawetan, pengeringan, pemrosesan, hingga pengemasan produk makanan yang berasal dari bahan baku alami. Usaha dalam kategori ini berfokus pada transformasi bahan mentah menjadi produk setengah jadi atau jadi yang siap didistribusikan ke pasar domestik maupun internasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10490
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 10490 antara lain:
- Industri pengolahan makanan berbasis kacang-kacangan, seperti kacang goreng atau kacang panggang.
- Usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran, misalnya keripik buah, asinan, atau manisan.
- Pabrik pembuatan makanan olahan dari ubi-ubian seperti keripik singkong dan kentang.
- Industri pengolahan makanan dari bahan hasil pertanian lainnya yang tidak termasuk dalam kategori khusus lain.
Setiap jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10490 sebagai dasar pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pengawetan makanan sesuai KBLI 10490 wajib melakukan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai dengan bidang usahanya.
Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk standar keamanan pangan, lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya. Dengan mengurus izin melalui OSS, pelaku usaha dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10490
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10490. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10490 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan karakteristik usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini usaha yang sejenis atau saling mendukung, selama tetap mematuhi peraturan perizinan usaha melalui OSS dan ketentuan teknis lainnya yang berlaku.
Dengan demikian, penggabungan KBLI 10490 dapat menjadi strategi yang efektif dalam memperluas cakupan usaha, meningkatkan daya saing, serta memaksimalkan peluang bisnis di sektor industri pengolahan dan pengawetan makanan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.