KBLI 10437

Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi. Termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit (red palm oil) dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10437
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10437

KBLI 10437 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha pengolahan minyak dan lemak nabati bukan kelapa dan kelapa sawit. KBLI ini secara resmi tercantum dalam sistem OSS (Online Single Submission) dan menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan minyak nabati dari bahan baku selain kelapa dan kelapa sawit.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10437

Ruang lingkup KBLI 10437 meliputi seluruh aktivitas industri yang berfokus pada proses ekstraksi, pemurnian, dan pengolahan minyak serta lemak nabati dengan sumber utama seperti jagung, kacang tanah, kedelai, bunga matahari, wijen, dan biji-bijian lainnya. Proses yang dilakukan meliputi pembersihan bahan baku, penggilingan, pemerasan, pemurnian minyak, serta pengemasan produk akhir siap konsumsi atau kebutuhan industri lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10437

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 10437 antara lain:

  • Industri pengolahan minyak jagung untuk bahan pangan atau industri
  • Usaha produksi minyak kedelai untuk konsumsi rumah tangga maupun komersial
  • Pabrik pemurnian minyak bunga matahari dan minyak wijen
  • Unit usaha pengepakan minyak nabati bukan kelapa dan kelapa sawit
  • Pengolahan minyak kacang tanah menjadi produk siap pakai

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10437 untuk keperluan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan minyak dan lemak nabati bukan kelapa dan kelapa sawit wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dan legalitas terkait lainnya sesuai dengan KBLI 10437. Dengan mengajukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional, kemudahan akses permodalan, serta perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

OSS menjadi satu-satunya portal resmi pemerintah untuk pengurusan perizinan usaha, sehingga seluruh proses harus dilakukan secara digital dan terintegrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10437

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10437 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10437 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan bisnis, selama seluruh aktivitas usaha tetap memenuhi persyaratan perizinan melalui OSS dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan memahami ketentuan penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis secara lebih fleksibel dan legal, serta membuka peluang ekspansi usaha di sektor industri pengolahan minyak nabati di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.