KBLI 10434
Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit
Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10434Pengertian KBLI 10434
KBLI 10434 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup bidang industri minyak dan lemak nabati bukan minyak kelapa. KBLI ini ditetapkan untuk mengelompokkan kegiatan usaha yang berfokus pada produksi, pengolahan, dan pemurnian minyak nabati dari berbagai bahan baku selain kelapa, seperti kelapa sawit, kedelai, bunga matahari, jagung, dan lain-lain. KBLI 10434 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib memahami klasifikasi dan regulasi terkait.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10434
Ruang lingkup KBLI 10434 meliputi seluruh kegiatan industri yang berhubungan dengan pengolahan minyak dan lemak nabati selain minyak kelapa. Kegiatan ini mencakup proses ekstraksi minyak dari bahan baku nabati, pemurnian, fraksinasi, hidrogenasi, serta pengemasan minyak nabati untuk keperluan konsumsi maupun industri. Pelaku usaha yang menjalankan proses-proses tersebut wajib mengacu pada KBLI 10434 dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10434
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10434 antara lain:
- Industri minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya seperti minyak goreng sawit
- Industri pengolahan minyak kedelai
- Pengolahan minyak bunga matahari, minyak jagung, minyak biji kapas, dan minyak biji-bijian lainnya
- Pemurnian dan pengemasan minyak nabati untuk kebutuhan pangan dan industri
- Industri lemak nabati untuk bahan baku makanan olahan dan industri non-pangan
Usaha-usaha tersebut wajib mengklasifikasikan kegiatannya sesuai dengan KBLI 10434 agar proses perizinan usaha melalui OSS dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 10434
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri minyak dan lemak nabati bukan minyak kelapa harus mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan komersial yang diperlukan. Dalam proses pengajuan, pelaku usaha wajib mencantumkan KBLI 10434 agar izin yang diterbitkan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 10434
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10434. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10434 dengan KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya selama masih dalam satu entitas usaha dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan dengan jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan mendapatkan legalitas resmi dari pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.