KBLI 10433
Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit
Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mentah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10433Pengertian KBLI 10433
KBLI 10433 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha pengolahan minyak nabati dan lemak nabati bukan kelapa sawit dan kelapa. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diterapkan secara nasional untuk memudahkan proses administrasi, statistik, serta perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 10433, pelaku usaha dapat menentukan kode usaha yang sesuai saat melakukan pendaftaran dan pengurusan izin usaha di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10433
KBLI 10433 mencakup kegiatan industri pengolahan minyak nabati dan lemak nabati yang berasal dari sumber selain kelapa sawit dan kelapa. Ruang lingkupnya meliputi proses ekstraksi, pemurnian, pengemasan, dan distribusi minyak serta lemak nabati dari bahan baku seperti kedelai, jagung, bunga matahari, kacang tanah, wijen, dan bahan nabati lainnya. Kegiatan usaha ini juga dapat mencakup pengolahan limbah hasil produksi minyak nabati menjadi produk bernilai tambah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10433
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10433 antara lain:
- Industri minyak kedelai, mulai dari ekstraksi hingga pengemasan minyak.
- Pengolahan minyak jagung untuk konsumsi rumah tangga maupun industri.
- Produksi minyak kacang tanah dan minyak wijen sebagai bahan pangan maupun bahan baku industri makanan.
- Pengolahan minyak dari bunga matahari dan sumber nabati lain yang bukan berasal dari kelapa sawit atau kelapa.
- Industri lemak nabati dari berbagai biji-bijian dan kacang-kacangan.
Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 10433 saat melakukan pendaftaran dan pengurusan izin usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan minyak dan lemak nabati sesuai KBLI 10433 wajib melakukan pengurusan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi yang memfasilitasi pendaftaran, pengajuan izin, dan pelaporan usaha secara terintegrasi. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi:
- Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas legal usaha.
- Pengajuan izin usaha dan izin operasional sesuai dengan ketentuan KBLI 10433.
- Melengkapi dokumen persyaratan, seperti data perusahaan, dokumen lingkungan, dan standar mutu produk.
- Pemenuhan komitmen dan pelaporan berkala melalui sistem OSS.
Dengan pengurusan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha memperoleh legalitas dan kepastian hukum untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 10433.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10433
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10433. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan kode usaha KBLI 10433 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan klasifikasi dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat diajukan melalui sistem OSS dengan memperhatikan kelengkapan dok
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.