KBLI 10399

Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran Bukan Kacang-kacangan

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 10391 s.d. 10393, seperti industri pengupasan kentang, produk buah-buahan dan sayuran yang diproses dengan pasteurisasi atau sterilisasi dan dikemas dalam kemasan selain kaleng.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10399
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10399

KBLI 10399 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan makanan dan minuman berbasis buah-buahan dan sayuran lainnya yang tidak tercakup dalam kategori KBLI lain yang lebih spesifik. KBLI 10399 menjadi acuan penting dalam mengklasifikasikan jenis usaha di sektor pengolahan buah dan sayur, terutama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10399

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10399 meliputi berbagai aktivitas pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran yang tidak dikategorikan secara khusus dalam KBLI lain. Usaha dalam KBLI ini biasanya melakukan proses seperti pengeringan, pengalengan, pengemasan, hingga pembuatan produk olahan campuran buah dan sayur. Selain itu, KBLI 10399 juga mencakup usaha yang memproduksi makanan ringan atau bahan tambahan makanan yang berasal dari buah dan sayuran.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10399

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10399 antara lain:

  • Usaha pembuatan buah dan sayur kering, seperti keripik buah atau sayur.
  • Produksi manisan buah dan sayur yang tidak termasuk dalam kategori manisan tertentu.
  • Pengolahan buah dan sayur menjadi bahan makanan campuran, seperti salad buah kemasan atau campuran sayur siap saji.
  • Usaha pengemasan buah dan sayur dengan metode selain pengalengan atau pembekuan khusus.
  • Pembuatan bahan tambahan makanan dari buah dan sayur, seperti bubuk ekstrak buah atau sayuran.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai dengan KBLI 10399 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Perizinan tersebut kini diwajibkan untuk diajukan melalui sistem OSS sesuai regulasi pemerintah Indonesia. OSS memudahkan proses pendaftaran, pengajuan, hingga penerbitan izin usaha secara daring, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sesuai. Dengan perizinan usaha melalui OSS, legalitas dan keabsahan usaha di bidang pengolahan buah dan sayur dapat terjamin, serta memudahkan akses terhadap berbagai fasilitas dan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10399. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10399 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan melalui sistem OSS saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu entitas hukum secara sah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.