KBLI 10393
Industri Pengolahan dan Pengawetan Kedelai dan Kacang-kacangan Lainnya Selain Tahu dan Tempe
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan lainnya selain tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi. Termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10393Pengertian KBLI 10393
KBLI 10393 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengkategorikan kegiatan industri pengolahan makanan berbahan dasar buah-buahan dan sayuran lain yang tidak tercakup pada kelompok KBLI lain. Penggunaan KBLI 10393 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena kode ini menjadi dasar identifikasi jenis usaha dan penentuan persyaratan legalitas usaha di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10393
Ruang lingkup KBLI 10393 meliputi seluruh kegiatan pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran selain yang tercakup di dalam KBLI 10391 (pengalengan buah dan sayur) dan KBLI 10392 (pengolahan buah dan sayur beku). Kegiatan usaha dalam kelompok ini mencakup proses produksi dengan berbagai metode seperti pengeringan, pengasapan, pengawetan dengan gula, garam, atau bahan pengawet alami dan kimia, serta pengolahan menjadi produk siap konsumsi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10393
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10393 antara lain:
- Industri manisan buah kering seperti kismis, kurma, dan aprikot kering.
- Usaha pengolahan asinan dan acar buah atau sayuran.
- Produksi buah dan sayur yang dikeringkan, diasap, atau diawetkan dengan metode lain (selain pengalengan dan pembekuan).
- Pengolahan selai, jeli, dan marmalade dari buah-buahan.
- Produksi buah dan sayur yang diawetkan dalam bentuk pasta atau purée (selain beku atau kaleng).
Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 10393 pada saat melakukan pendaftaran perizinan usaha di sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pengawetan buah-buahan serta sayuran sesuai KBLI 10393 wajib mengurus perizinan usaha melalui platform OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan izin, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), dan izin lingkungan bila diperlukan. Dengan mendaftarkan usaha menggunakan KBLI 10393 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas yang sah, meningkatkan kredibilitas, serta memudahkan akses ke pembiayaan dan kemitraan bisnis.
Proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan peraturan pemerintah dan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10393
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10393. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10393 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu NIB, sesuai dengan kebutuhan dan cakupan usahanya. Namun, setiap tambahan KBLI tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.