KBLI 10297

Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pendinginan/pengesan, seperti cumi segar, kerang segar, teripang segar, dan kepiting segar.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10297
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10297

KBLI 10297 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan dan pengawetan produk ikan dan biota perairan lainnya, kecuali ikan kaleng dan ikan beku. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Melalui KBLI 10297, pemerintah mengatur dan mengklasifikasikan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pengolahan ikan dan biota perairan sehingga memudahkan identifikasi serta pengawasan usaha di sektor ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10297

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 10297 meliputi seluruh proses industri yang berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya. Kegiatan ini mencakup proses pembersihan, pemotongan, penggaraman, pengasapan, pengeringan, fermentasi, hingga produksi produk ikan olahan seperti ikan asap, ikan asin, ikan kering, dan produk sejenis. Selain itu, kegiatan usaha di bawah KBLI ini juga dapat mencakup pengolahan biota perairan lain seperti udang, cumi-cumi, kepiting, dan kerang, selama tidak termasuk dalam kategori pengalengan atau pembekuan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10297

Beberapa contoh jenis usaha yang tergolong dalam KBLI 10297 antara lain:

  • Industri pengolahan ikan asin dan ikan asap
  • Industri pengolahan udang kering atau udang asap
  • Produksi kerupuk ikan dan hasil perikanan lainnya yang diawetkan tanpa proses pembekuan atau pengalengan
  • Usaha pengolahan cumi-cumi kering
  • Produksi abon ikan dan produk olahan ikan lainnya yang diawetkan

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10297 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya sesuai KBLI 10297, wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya. Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas serta perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya. Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 10297 mencakup pengisian data usaha, pemilihan KBLI, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10297

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10297. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10297 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan dalam proses perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan usahanya di sektor pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.