KBLI 10296

Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi, baso kepiting, dan kaki naga udang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10296
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10296

KBLI 10296 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pengolahan dan pengawetan ikan, bukan hasil perikanan laut, secara khusus selain pengalengan. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memahami KBLI 10296, pelaku usaha dapat memastikan usahanya terdaftar dan terklasifikasi secara benar sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10296

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10296 meliputi pengolahan dan pengawetan ikan, udang, kerang, dan hasil perikanan lainnya, kecuali pengalengan. Kegiatan ini biasanya mencakup proses seperti pembekuan, penggaraman, pengeringan, pengasapan, dan penggunaan bahan pengawet lain untuk memperpanjang masa simpan produk perikanan. Selain itu, ruang lingkup KBLI 10296 juga meliputi pembuatan produk setengah jadi atau siap konsumsi yang berbahan dasar ikan dan hasil perikanan non-kaleng.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10296

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 10296 antara lain:

  • Usaha pengolahan ikan beku (frozen fish) selain pengalengan
  • Usaha pembuatan ikan asin, ikan asap, atau ikan kering
  • Usaha produksi fillet ikan segar atau beku
  • Usaha pengolahan udang, cumi-cumi, atau kerang yang diawetkan tanpa proses pengalengan
  • Usaha pembuatan produk olahan ikan seperti nugget ikan, bakso ikan, atau produk serupa yang tidak dikalengkan

Usaha-usaha tersebut wajib mengklasifikasikan diri pada KBLI 10296 agar proses perizinan usaha melalui OSS dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pengawetan ikan sebagaimana tercantum dalam KBLI 10296 wajib melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan perizinan lainnya yang dibutuhkan sesuai sektor dan skala usaha.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 10296 meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta komitmen pelaksanaan standar usaha. Kepatuhan terhadap ketentuan OSS sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional dan legalitas usaha pengolahan serta pengawetan ikan di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10296

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10296. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10296 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dicantumkan dengan benar dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS.

Dengan demikian

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.