KBLI 10222

Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang melalui proses pengalengan (udang dalam kaleng). Kegiatan kapal pengolah udang yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10222
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10222

KBLI 10222 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya, tidak termasuk udang. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), khususnya bagi pelaku usaha di sektor pengolahan hasil perikanan. Dengan adanya KBLI 10222, pemerintah dapat melakukan pengelompokan dan pengawasan usaha secara lebih terstruktur, sehingga mendukung pertumbuhan industri perikanan di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10222

Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 10222 meliputi proses pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya, kecuali udang. Kegiatan ini mencakup berbagai metode pengolahan seperti pembekuan, pengeringan, penggaraman, pengasapan, hingga pengalengan ikan. Selain itu, usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup pengolahan biota air lainnya seperti cumi-cumi, kerang, rajungan, dan kepiting, sepanjang bukan udang. Kegiatan ini bertujuan menghasilkan produk setengah jadi maupun produk siap konsumsi yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10222

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 10222 antara lain:

  • Industri pengolahan ikan segar menjadi ikan beku atau fillet ikan beku
  • Pabrik pengalengan ikan sarden, tuna, atau makarel
  • Usaha pengeringan dan penggaraman ikan asin
  • Pengasapan ikan bandeng, tongkol, atau jenis ikan lain
  • Pabrik pengolahan cumi-cumi, kerang, dan rajungan yang bukan udang

Setiap jenis usaha tersebut wajib memenuhi regulasi terkait standar produksi dan pengemasan hasil perikanan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pengawetan ikan sesuai KBLI 10222 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi yang diberlakukan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional dan komersial. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan secara online, memantau status pengajuan, serta memastikan legalitas usaha sesuai regulasi yang berlaku. Kewajiban ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan terawasi, sekaligus meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10222. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10222 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan jenis usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan regulasi sektor terkait. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnisnya, namun tetap harus memperhatikan ketentuan teknis dan standar yang berlaku di masing-masing bidang usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.