KBLI 10217

Industri Pendinginan/Pengesan Ikan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10217
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10217

KBLI 10217 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya, bukan udang, dalam bentuk beku. Kode KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 10217 menjadi landasan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan ikan selain udang, khususnya yang berorientasi pada hasil produk beku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10217

Ruang lingkup KBLI 10217 mencakup seluruh aktivitas industri yang berfokus pada pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya (selain udang), dengan metode pembekuan. Proses ini meliputi penerimaan bahan baku, pencucian, pemotongan, penggaraman, hingga pembekuan dengan tujuan untuk memperpanjang masa simpan dan menjaga kualitas produk. Kegiatan usaha di bawah KBLI ini juga dapat mencakup pengemasan serta distribusi produk olahan beku ke pasar domestik maupun internasional.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 10217

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10217 antara lain:

  • Industri pengolahan ikan tuna beku
  • Industri pengolahan ikan tongkol beku
  • Industri pengolahan ikan sarden beku
  • Industri pengolahan ikan kembung beku
  • Industri pengolahan cumi-cumi beku (bukan udang)
  • Industri pengolahan kerang-kerangan beku
  • Unit usaha pembekuan hasil tangkapan laut (selain udang)

Seluruh usaha ini wajib menggunakan KBLI 10217 sebagai acuan utama dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan operasional berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 10217 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang menyederhanakan proses perizinan, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga penerbitan izin operasional dan komersial. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan beku, memperoleh kemudahan akses pasar, serta menghindari potensi sanksi administratif akibat operasional tanpa izin resmi.

Selain itu, proses perizinan melalui OSS juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan dari pemerintah, seperti akses pembiayaan, pelatihan, hingga peluang ekspor produk olahan ikan beku ke luar negeri.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10217

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10217. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 10217 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang ingin memperluas cak

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.