KBLI 10216
Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10216Pengertian KBLI 10216
KBLI 10216 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha pengolahan dan pengawetan ikan, bukan udang dan bukan kepiting/rajungan, baik dalam bentuk beku, kering, asin, ataupun bentuk lainnya. KBLI 10216 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha di bidang pengolahan hasil perikanan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10216
Ruang lingkup KBLI 10216 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pengolahan dan pengawetan ikan, kecuali udang dan kepiting/rajungan. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi proses penyiangan, pencucian, pemotongan, penggaraman, pengeringan, pembekuan, pengasapan, pengalengan, serta pengolahan dengan bahan pengawet lainnya. Selain itu, kegiatan pengemasan dan penyimpanan produk ikan yang telah diolah juga termasuk dalam cakupan KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha Berdasarkan KBLI 10216
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10216 antara lain:
- Usaha pengolahan ikan menjadi ikan asin atau ikan kering
- Unit pengalengan ikan selain udang dan kepiting/rajungan
- Industri ikan beku (frozen fish) untuk kebutuhan ekspor dan domestik
- Usaha pembuatan ikan asap
- Pabrik pengolahan fillet ikan dan produk olahan ikan lainnya
Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10216 dalam proses perizinan usaha, guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi di sektor perikanan.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 10216
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pengawetan ikan sesuai KBLI 10216 wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang menyederhanakan proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta izin operasional dan/atau komersial yang diperlukan.
Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta komitmen terhadap standar keamanan pangan dan lingkungan. Dengan memiliki perizinan usaha yang sah melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis dengan legal dan meningkatkan kepercayaan konsumen maupun mitra bisnis.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 10216
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10216. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10216 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan saling mendukung dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan dalam proses pendaftaran di OSS, sehingga usaha yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan tetap dapat terakomodasi secara legal dan transparan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.