KBLI 10215

Industri Peragian/Fermentasi Ikan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10215
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10215

KBLI 10215 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan usaha pengolahan dan pengawetan ikan bukan udang dan bukan kerang, baik dalam bentuk segar, beku, maupun olahan lainnya. KBLI 10215 menjadi acuan resmi dalam pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha di sektor pengolahan ikan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Penggunaan kode KBLI ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan klasifikasi usaha dalam sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10215

Ruang lingkup KBLI 10215 mencakup seluruh aktivitas pengolahan dan pengawetan ikan, kecuali udang dan kerang. Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI ini meliputi proses pembersihan, pemotongan, pembekuan, pengasinan, pengeringan, pengasapan, serta pengemasan ikan. Pengolahan dapat dilakukan dengan teknologi sederhana maupun modern, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Selain itu, usaha yang bergerak dalam bidang ini juga dapat melakukan distribusi produk ikan olahan ke pasar domestik maupun ekspor.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10215

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10215 antara lain:

  • Usaha pengolahan ikan tuna beku
  • Pabrik pengasinan ikan tongkol
  • Industri ikan asap
  • Usaha pengeringan ikan layang
  • Produksi fillet ikan segar dan beku
  • Pengepakan dan pengemasan ikan olahan

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10215 agar sesuai dengan peraturan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pengawetan ikan sesuai KBLI 10215 diwajibkan mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk memudahkan proses perizinan, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga pemenuhan standar dan sertifikasi teknis lainnya. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS memastikan usaha berjalan secara legal, terlindungi, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan memiliki perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 10215 dapat mengakses berbagai fasilitas, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam menjalankan kegiatan ekspor-impor dan pemasaran produk di dalam maupun luar negeri.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10215

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan dalam penggabungan KBLI 10215 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk melakukan diversifikasi usaha, misalnya dengan menggabungkan KBLI 10215 dengan KBLI lain yang berkaitan, seperti pengolahan makanan laut lainnya atau distribusi hasil perikanan. Namun, setiap penambahan kode KBLI tetap harus dicantumkan secara resmi dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha terdaftar dan diakui secara hukum.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.