KBLI 10212
Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan/pemanggangan seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10212Pengertian KBLI 10212
KBLI 10212 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pengolahan dan pengawetan ikan. KBLI ini secara spesifik mengatur segala bentuk usaha yang bergerak dalam pengolahan serta pengawetan ikan, baik ikan air laut maupun ikan air tawar, dengan berbagai metode seperti pendinginan, pembekuan, penggaraman, pengasapan, maupun pengalengan. KBLI 10212 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterapkan di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10212
Ruang lingkup KBLI 10212 meliputi seluruh aktivitas industri yang berfokus pada pengolahan dan pengawetan ikan. Kegiatan ini tidak terbatas pada proses produksi, tetapi juga mencakup penyimpanan, distribusi, serta pemasaran hasil olahan ikan. Proses pengolahan yang dimaksud dapat berupa pembekuan, penggaraman, pengasapan, pengeringan, fermentasi, hingga pengalengan. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pengemasan produk akhir yang siap didistribusikan ke pasar lokal maupun ekspor.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10212
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10212 antara lain:
- Industri pengalengan ikan sarden, tuna, atau makarel
- Usaha pembekuan ikan fillet atau ikan utuh
- Produsen ikan asin, ikan asap, dan ikan kering
- Pabrik pembuatan ikan dalam kemasan kaleng, sachet, atau vakum
- Unit usaha pengolahan ikan dengan teknik fermentasi (seperti pembuatan ikan pindang)
Seluruh contoh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10212 dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pengawetan ikan sesuai KBLI 10212 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang digunakan untuk mengurus perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta verifikasi dokumen terkait KBLI 10212. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan konsumen, serta kemudahan dalam pengawasan dan pembinaan usaha oleh pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10212
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam menggabungkan KBLI 10212 dengan KBLI lain dalam satu perizinan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki beberapa bidang usaha dapat mencantumkan KBLI 10212 bersama KBLI lain yang relevan dalam proses pengajuan izin melalui OSS, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Penggabungan KBLI memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya serta memperluas cakupan layanan atau produk yang dihasilkan, tanpa harus melakukan proses perizinan terpisah untuk setiap jenis usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.