KBLI 10130
Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10130Pengertian KBLI 10130
KBLI 10130 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan kegiatan usaha industri pengolahan dan pengawetan daging serta produk daging. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pengolahan daging.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10130
Ruang lingkup kegiatan dalam KBLI 10130 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan daging. Kegiatan ini meliputi penyembelihan hewan, pemotongan, pengemasan, pengolahan daging menjadi berbagai produk olahan, serta pengawetan menggunakan metode pendinginan, pengeringan, pengasapan, atau penambahan bahan pengawet lainnya. Selain itu, KBLI ini juga mencakup produksi daging olahan seperti sosis, nugget, dan daging kaleng.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10130
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 10130 adalah:
- Pabrik pengolahan daging sapi, ayam, atau kambing
- Usaha pembuatan sosis, bakso, nugget, dan produk olahan daging lainnya
- Industri pengalengan daging
- Perusahaan pengemasan daging beku atau daging segar yang diawetkan
- Usaha pengolahan daging menjadi dendeng, abon, atau kornet
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 10130 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, serta pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas secara terpadu, sehingga operasional usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mendapatkan perlindungan hukum.
Selain itu, perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama untuk memperoleh izin edar produk, sertifikasi halal, serta izin-izin lain yang dibutuhkan dalam industri pengolahan dan pengawetan daging.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10130
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10130 dengan KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa KBLI dalam satu NIB sesuai kebutuhan dan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama seluruh kegiatan usaha yang diajukan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak saling bertentangan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.