KBLI 10110

Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10110
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10110

KBLI 10110 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pemotongan dan pengawetan daging, bukan unggas. KBLI ini menjadi acuan utama dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, terutama dalam proses pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 10110, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan bidang usaha secara tepat sesuai standar nasional yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10110

Ruang lingkup KBLI 10110 meliputi seluruh kegiatan pemotongan hewan berkaki empat, seperti sapi, kambing, domba, dan babi, serta aktivitas pengawetan daging hasil pemotongan tersebut. Proses pengawetan dapat dilakukan melalui pendinginan, pembekuan, penggaraman, pengasapan, atau metode lain yang bertujuan memperpanjang masa simpan daging. Selain itu, KBLI ini juga mencakup pemrosesan produk sampingan seperti kulit, tulang, dan lemak yang berasal dari proses pemotongan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10110

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 10110 antara lain:

  • Rumah potong hewan (RPH) sapi, kambing, atau babi yang melakukan pemotongan secara komersial.
  • Unit usaha pengemasan daging segar atau beku untuk distribusi ke pasar modern maupun tradisional.
  • Pabrik pengolahan daging menjadi produk setengah jadi seperti daging potong, daging kemasan, atau daging beku.
  • Usaha pengawetan daging dengan cara pengasapan atau penggaraman.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 10110 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usahanya sesuai KBLI 10110, melengkapi dokumen persyaratan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan, serta izin operasional lainnya yang relevan. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum memulai operasional usaha, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10110

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10110. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10110 dengan kode KBLI lainnya dalam satu NIB selama kegiatan usaha yang dijalankan saling mendukung dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan jenis usaha, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan regulasi terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.