KBLI 96129
Aktivitas Kebugaran Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan kebugaran lainnya, yang berkaitan dengan kebugaran jasmani dan kenyamanan, seperti kegiatan mandi turki, mandi sauna, dan steam, solarium (mandi sinar matahari), salon untuk merampingkan tubuh (reducing dan slendering salon), dan fish spa.
Baca penjelasan lengkap KBLI 96129Pengertian KBLI 96129
KBLI 96129 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha jasa perorangan lainnya yang belum tercakup pada kelompok lain dalam kategori jasa perorangan. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan resmi bagi pelaku usaha dalam menentukan klasifikasi kegiatan usaha saat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 96129
Ruang lingkup KBLI 96129 mencakup berbagai layanan jasa perorangan yang tidak termasuk dalam kategori jasa perawatan pribadi atau jasa rumah tangga lainnya. Kegiatan usaha di bawah KBLI ini biasanya bersifat pelayanan langsung kepada individu dan tidak termasuk dalam jasa profesional, kesehatan, pendidikan, atau jasa rumah tangga yang sudah memiliki KBLI tersendiri. Usaha yang masuk dalam KBLI 96129 berfokus pada jasa yang bersifat khusus dan unik, serta tidak dapat dikategorikan dalam kelompok jasa perorangan lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 96129
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 96129 antara lain jasa penitipan hewan peliharaan, jasa konsultasi gaya hidup (life coaching) non-psikolog, jasa penata acara pribadi (personal event organizer) untuk acara keluarga, jasa pengelolaan barang pribadi, hingga jasa pengasuhan hewan atau pet sitting. Contoh lainnya adalah jasa konsultasi kebugaran yang tidak termasuk dalam jasa kesehatan, serta layanan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan pribadi namun tidak masuk dalam KBLI lain.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 96129 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial yang diperlukan sesuai dengan aktivitas usaha. Penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan telah sesuai dengan klasifikasi KBLI 96129, sehingga proses perizinan usaha dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 96129
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan terkait penggabungan KBLI 96129 dengan KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengkombinasikan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu entitas, selama seluruh kegiatan yang dijalankan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.