KBLI 96111
Aktivitas Pangkas Rambut
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemangkas dan perawatan rambut yang melayani masyarakat umum, termasuk juga pemangkas kumis, jambang maupun jenggot, yang biasanya dilakukan oleh perorangan. Umumnya untuk kaum pria, seperti barber shop.
Baca penjelasan lengkap KBLI 96111Pengertian KBLI 96111
KBLI 96111 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha jasa perawatan dan perbaikan rambut, lebih dikenal sebagai usaha salon kecantikan khusus rambut. KBLI ini digunakan sebagai pedoman dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 96111 memfasilitasi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang perawatan rambut, sehingga legalitas dan operasional usaha dapat berjalan sesuai aturan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 96111
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 96111 meliputi jasa perawatan, pemotongan, penataan, serta pewarnaan rambut. Selain itu, KBLI ini juga mencakup layanan pelurusan, pengeritingan, pencucian, serta perawatan kesehatan kulit kepala dan rambut. Kegiatan usaha dalam KBLI 96111 biasanya dilakukan di tempat usaha khusus seperti salon, barbershop, atau studio perawatan rambut yang secara profesional melayani pelanggan individu atau kelompok.
Contoh Jenis Usaha KBLI 96111
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 96111 antara lain:
- Salon kecantikan rambut yang menawarkan jasa potong dan styling rambut
- Barbershop modern dengan layanan cukur, potong, dan perawatan rambut pria
- Usaha hair spa yang fokus pada perawatan kesehatan dan kecantikan rambut
- Jasa pewarnaan dan pelurusan rambut profesional
- Usaha hair extension atau pemasangan rambut tambahan
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 96111 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 96111
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perawatan dan penataan rambut sesuai KBLI 96111 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan perizinan usaha secara daring. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang sesuai dengan KBLI 96111. Proses perizinan ini penting untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan konsumen, serta kemudahan dalam mengakses fasilitas pembinaan dan pengembangan usaha dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 96111
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 96111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 96111 dengan kode KBLI lain dalam satu izin usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas jenis layanan atau usaha yang dijalankan, sehingga dapat meningkatkan daya saing serta efisiensi dalam pengelolaan usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.