KBLI 94910
Aktivitas Organisasi Keagamaan
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama. Kegiatan yang dicakup meliputi kegiatan organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, kegiatan organisasi yang menyediakan layanan biara, kegiatan keagamaan retreat (pengasingan diri) dan kegiatan agama lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 94910Pengertian KBLI 94910
KBLI 94910 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kategori "Kegiatan Organisasi Keagamaan". KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam pengajuan melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 94910 mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan oleh organisasi keagamaan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang bergerak dalam bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 94910
Ruang lingkup KBLI 94910 meliputi berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi keagamaan. Kegiatan ini tidak terbatas pada aktivitas peribadatan saja, namun juga mencakup penyelenggaraan pendidikan keagamaan, sosial, bantuan kemanusiaan, hingga pelestarian nilai-nilai budaya dan moral. Organisasi yang terdaftar dalam KBLI ini biasanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik dalam skala lokal maupun nasional, serta dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah atau swasta dalam menjalankan misinya.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 94910
Terdapat berbagai contoh organisasi yang termasuk dalam KBLI 94910, antara lain:
- Majelis agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan lembaga keagamaan lainnya.
- Organisasi sosial keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan sejenisnya.
- Lembaga pendidikan berbasis keagamaan seperti yayasan pesantren, sekolah agama, atau madrasah yang dikelola oleh organisasi keagamaan.
- Yayasan atau lembaga yang bergerak dalam kegiatan sosial, bantuan kemanusiaan, dan advokasi berbasis nilai-nilai keagamaan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap organisasi yang bergerak di bidang KBLI 94910 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan, memantau, dan mengelola perizinan secara online. Melalui OSS, organisasi keagamaan dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal, serta izin operasional lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan organisasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 94910
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 94910. Artinya, organisasi keagamaan dapat menggabungkan KBLI 94910 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus sesuai dengan peraturan perizinan usaha yang berlaku dan dicantumkan secara jelas dalam dokumen pengajuan OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi organisasi untuk memperluas ruang lingkup kegiatan, selama masih dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.