KBLI 93294
Diskotek
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas yang dilengkapi dengan tata cahaya dan suara, untuk mendengarkan musik atau menari mengikuti irama musik, dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.
Baca penjelasan lengkap KBLI 93294Pengertian KBLI 93294
KBLI 93294 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha penyelenggaraan wahana rekreasi dan hiburan keluarga. KBLI ini mengacu pada usaha-usaha yang menyediakan sarana hiburan, rekreasi, dan aktivitas keluarga di luar ruang maupun di dalam ruang, yang tidak termasuk dalam kategori taman bermain besar seperti taman hiburan atau theme park skala besar.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93294
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 93294 mencakup penyelenggaraan tempat-tempat hiburan dan rekreasi keluarga yang menyediakan fasilitas permainan, edukasi, maupun aktivitas rekreatif lainnya. Kegiatan usaha ini dapat meliputi penyewaan wahana permainan, penyediaan ruang bermain anak, hingga lokasi rekreasi keluarga dengan berbagai fasilitas hiburan penunjang.
Kegiatan dalam KBLI 93294 tidak terbatas hanya pada wahana fisik, namun juga dapat mencakup penyelenggaraan event atau kegiatan hiburan yang bersifat temporer, asalkan masih berada dalam ruang lingkup wahana rekreasi keluarga.
Contoh Jenis Usaha KBLI 93294
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 93294 antara lain:
- Tempat bermain anak indoor (indoor playground)
- Wahana permainan keluarga di pusat perbelanjaan
- Tempat penyewaan permainan seperti trampolin, kolam bola, atau wahana edukatif anak
- Mini waterpark atau wahana air berskala kecil
- Usaha penyelenggara acara hiburan keluarga dengan fasilitas permainan
Usaha-usaha tersebut umumnya berfokus pada penyediaan sarana hiburan dan rekreasi untuk keluarga, terutama anak-anak, dengan fasilitas yang aman dan nyaman.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 93294 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha secara cepat dan efisien.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional atau komersial sesuai dengan KBLI 93294. Proses perizinan usaha melalui OSS ini merupakan persyaratan utama sebelum usaha dapat beroperasi secara legal di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan kelengkapan dokumen pendukung seperti izin lingkungan, izin bangunan, dan persyaratan teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 93294
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 93294 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93294 dengan kode KBLI lain sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan peraturan terkait lainnya.
Penggabungan KBLI dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis usaha dalam satu entitas, sehingga proses administrasi perizinan usaha menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.