KBLI 93292

Karaoke

Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93292
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 93292

KBLI 93292 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha penyelenggaraan permainan ketangkasan dan hiburan keluarga. Kode ini digunakan sebagai acuan utama dalam pengelolaan dan pengawasan sektor usaha hiburan yang menyediakan berbagai sarana permainan modern maupun tradisional yang bersifat rekreatif, edukatif, serta mengedepankan unsur ketangkasan. Penetapan KBLI 93292 bertujuan untuk memastikan setiap pelaku usaha di bidang ini dapat menjalankan usahanya sesuai regulasi yang berlaku dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93292

Ruang lingkup KBLI 93292 meliputi seluruh aktivitas penyelenggaraan permainan ketangkasan dan hiburan keluarga yang dioperasikan secara komersial. Kegiatan usaha dalam kelompok ini mencakup pengelolaan arena permainan yang menyediakan berbagai perangkat permainan, baik mekanik, elektronik, maupun digital, yang dirancang untuk menghibur, mengedukasi, sekaligus mengasah keterampilan peserta. Selain itu, ruang lingkupnya juga merangkum penyediaan fasilitas pendukung, seperti ruang tunggu, area makan, serta penyediaan hadiah atau reward kepada pengunjung.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 93292

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93292 antara lain:

  • Pusat permainan keluarga (family entertainment center)
  • Tempat permainan ketangkasan seperti arcade games dan video games
  • Wahana permainan indoor seperti playground anak-anak dan soft play
  • Usaha penyewaan mesin permainan, seperti mesin capit boneka dan balap mobil mini
  • Penyelenggaraan lomba atau kompetisi permainan ketangkasan

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada standar operasional dan keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pengunjung.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang KBLI 93292 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sah melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta pemenuhan persyaratan teknis lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha permainan ketangkasan dan hiburan keluarga.

Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek legalitas, keamanan, dan standar operasional telah dipenuhi sebelum usaha dijalankan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal, terlindungi, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 93292

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 93292. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93292 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha secara terpadu dan efisien.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.