KBLI 93291

Klub Malam

Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik, atraksi pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93291
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 93291

KBLI 93291 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kategori Jasa Permainan dan Hiburan Lainnya. KBLI ini memuat kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas permainan, hiburan, dan rekreasi yang tidak termasuk dalam kategori khusus seperti taman hiburan berskala besar atau arena olahraga. KBLI 93291 menjadi bagian penting dalam regulasi usaha di Indonesia, khususnya dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93291

Ruang lingkup KBLI 93291 meliputi berbagai aktivitas yang menyediakan sarana hiburan dan permainan untuk umum. Kegiatan usaha pada KBLI ini mencakup penyelenggaraan permainan-permainan yang bersifat hiburan, baik yang menggunakan peralatan mekanik, elektronik, maupun sarana permainan tradisional. Pelaku usaha di bidang ini menyasar konsumen individu, keluarga, maupun kelompok yang ingin menikmati hiburan di luar rumah.

Selain itu, KBLI 93291 juga mencakup usaha penyewaan alat permainan, pengelolaan pusat hiburan keluarga (family entertainment center), serta jasa pengelolaan wahana permainan di pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat rekreasi lainnya. Seluruh kegiatan dalam ruang lingkup ini wajib mengikuti ketentuan perizinan usaha yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 93291

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 93291 antara lain:

  • Tempat permainan anak-anak di pusat perbelanjaan
  • Wahana permainan arcade dan simulator
  • Rumah balon dan playground indoor
  • Penyewaan alat permainan seperti sepeda mini, mobil-mobilan, atau permainan elektronik
  • Pusat hiburan keluarga yang menyediakan berbagai permainan interaktif
  • Usaha penyelenggaraan permainan ketangkasan non-judi

Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan permainan dapat memilih KBLI 93291 sebagai klasifikasi utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 93291 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pendaftaran dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang diperlukan sesuai regulasi.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 93291 meliputi pendaftaran data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi, serta verifikasi dokumen. Dengan menggunakan sistem OSS, seluruh proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi dengan instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 93291

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 93291. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93291 dengan klasifikasi usaha lainnya sesuai kebutuhan dan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Proses penggabungan KBLI dapat dilakukan dalam sistem OSS, selama seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.