KBLI 93249

Wisata Tirta Lainnya

Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan wisata tirta lainnya yang belum tercakup di kelompok 93241 s.d. 93246 seperti wisata rekreasi tematik bawah laut sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93249
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 93249

KBLI 93249 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok usaha hiburan dan rekreasi lainnya yang belum tercakup dalam KBLI kategori lain. KBLI 93249 digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterapkan di Indonesia. Penetapan KBLI ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengelolaan usaha di bidang hiburan dan rekreasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93249

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 93249 meliputi berbagai bentuk usaha hiburan dan rekreasi yang tidak secara spesifik diatur dalam KBLI lain. Usaha-usaha ini umumnya bergerak dalam penyediaan fasilitas hiburan, kegiatan rekreasi, serta layanan yang memberikan pengalaman menyenangkan bagi masyarakat luas. Kegiatan usaha dalam KBLI ini bisa bersifat indoor maupun outdoor, dengan cakupan yang sangat beragam sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 93249

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93249 antara lain:

  • Penyewaan permainan ketangkasan di pusat perbelanjaan atau area publik
  • Penyelenggaraan rumah hantu atau wahana seru lainnya di luar taman rekreasi besar
  • Usaha arena bermain anak yang tidak termasuk dalam kategori taman hiburan utama
  • Studio foto dengan tema hiburan khusus
  • Usaha rekreasi keluarga yang menyediakan berbagai fasilitas permainan ringan

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 93249 jika belum tercakup dalam KBLI lain yang lebih spesifik.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi sebagaimana tercantum dalam KBLI 93249 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta pemenuhan komitmen sesuai regulasi yang berlaku. Penggunaan OSS sebagai sistem terintegrasi bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas usaha secara efisien, transparan, dan terstandarisasi. Dengan demikian, pengelolaan usaha hiburan dan rekreasi dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 93249

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 93249 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi syarat dan perizinan usaha yang diatur melalui OSS. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha yang beragam dalam satu badan hukum, asalkan tetap memperhatikan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku di masing-masing sektor.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.