KBLI 93244

Kolam Pemancingan

Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93244
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 93244

KBLI 93244 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha penyewaan perlengkapan olahraga air dan pantai. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan klasifikasi jenis usaha di Indonesia, khususnya yang bergerak dalam bidang penyewaan alat-alat untuk aktivitas rekreasi di kawasan pantai dan perairan. Kode KBLI 93244 sangat penting untuk pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di sektor ini agar dapat memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan usaha sesuai ketentuan pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93244

Ruang lingkup KBLI 93244 meliputi penyewaan berbagai perlengkapan olahraga air dan pantai, baik untuk kebutuhan individu maupun kelompok. Kegiatan usaha ini mencakup penyewaan alat seperti jet ski, perahu kano, papan selancar, ban renang, dan perlengkapan snorkeling atau diving. Usaha dalam KBLI ini umumnya berlokasi di area wisata pantai, danau, atau destinasi wisata air lainnya. Pelaku usaha bertanggung jawab memastikan seluruh perlengkapan yang disewakan dalam kondisi baik dan memenuhi standar keselamatan bagi pengguna.

Contoh Jenis Usaha KBLI 93244

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93244:

  • Penyewaan jet ski di kawasan wisata pantai
  • Penyewaan perahu kano dan kayak di danau atau sungai
  • Penyewaan peralatan snorkeling dan diving di destinasi wisata bahari
  • Penyewaan papan selancar di pantai dengan ombak yang mendukung olahraga surfing
  • Penyewaan ban renang, pelampung, dan perlengkapan permainan air lainnya di area wisata

Usaha-usaha tersebut sangat diminati wisatawan dan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan pariwisata air di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 93244

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penyewaan perlengkapan olahraga air dan pantai dengan KBLI 93244 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha lainnya, seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan izin operasional sesuai kebutuhan.

Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 93244 akan memperoleh legalitas yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara resmi, mendapatkan perlindungan hukum, serta memudahkan akses ke berbagai fasilitas dan program pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 93244

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 93244. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan menggabungkan KBLI 93244 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggabungan KBLI memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya secara

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.