KBLI 93243

Dermaga Marina

Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk penambatan atau berlabuh kapal pesiar/wisata dan atau perahu layar wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan kelautan. Misalnya Marina Ancol, Benoa Marine.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93243
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 93243

KBLI 93243 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penyewaan perlengkapan olahraga yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan menggunakan KBLI 93243, pelaku usaha dapat dengan jelas mendeskripsikan bidang usahanya secara resmi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93243

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 93243 meliputi penyewaan perlengkapan olahraga yang tidak termasuk dalam subklasifikasi lain. Aktivitas ini mencakup penyediaan berbagai peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga, baik untuk individu maupun kelompok, tanpa menyediakan fasilitas atau instruktur olahraga secara langsung. Usaha dalam KBLI ini berfokus pada layanan penyewaan perlengkapan untuk kebutuhan sementara, baik dalam rangka rekreasi, pelatihan, maupun perlombaan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 93243

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93243 antara lain:

  • Penyewaan sepeda gunung dan perlengkapan bersepeda lainnya
  • Penyewaan perlengkapan panjat tebing seperti tali, harness, dan helm
  • Penyewaan alat selam seperti tabung oksigen, masker, dan wetsuit
  • Penyewaan perlengkapan ski dan snowboarding
  • Penyewaan perlengkapan golf (stick, bola, trolley)
  • Penyewaan perlengkapan olahraga air seperti kayak, kano, dan pelampung

Semua kegiatan tersebut wajib mengacu pada KBLI 93243 dalam proses perizinan usaha di OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penyewaan perlengkapan olahraga sesuai KBLI 93243 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau izin komersial yang diperlukan sesuai dengan jenis usahanya.

Proses pendaftaran di OSS meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI yang relevan, dan pemenuhan persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi terkait. Dengan demikian, legalitas usaha dapat terjamin dan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 93243

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 93243. Pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 93243 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan deskripsi dan ruang lingkup masing-masing KBLI. Penggabungan ini harus tetap dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha yang dijalankan mendapatkan legalitas yang sah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.