KBLI 93242

Wisata Selam

Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, menyediakan penjualan dan penyewaan serta perbaikan peralatan selam (equipment), mengorganisasikan perjalanan wisata selam baik skala lokal, nasional dan internasional (experience). Termasuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan tujuan untuk menjaga dan merawat kondisi lingkungan laut dan pesisir (environment), serta kegiatan sejenis lainnya yang mendukung pelestarian lingkungan pada kawasan tertentu sebagai usaha pokok. Termasuk kegiatan snorkeling. free diving, dan sea walker.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93242
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 93242

KBLI 93242 adalah kode klasifikasi yang digunakan dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mengidentifikasi jenis usaha tertentu di bidang hiburan dan rekreasi. KBLI 93242 secara spesifik mencakup kegiatan usaha karaoke yang menyediakan fasilitas hiburan menyanyi secara individu atau kelompok dengan menggunakan perangkat audio dan visual yang memadai. Klasifikasi ini sangat penting sebagai dasar dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93242

Ruang lingkup KBLI 93242 meliputi seluruh kegiatan usaha yang menyediakan layanan karaoke untuk umum, baik yang terintegrasi dengan fasilitas lain seperti restoran, kafe, maupun yang berdiri sendiri. Usaha dalam ruang lingkup ini menyediakan ruangan khusus yang dilengkapi dengan sistem audio, layar monitor, mikrofon, serta katalog lagu yang dapat dipilih oleh pengunjung. Selain itu, beberapa tempat karaoke juga menawarkan layanan tambahan seperti penyediaan makanan dan minuman, serta paket acara untuk perayaan tertentu.

Contoh Jenis Usaha KBLI 93242

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93242 antara lain:

  • Usaha karaoke keluarga yang menyediakan ruangan privat untuk menyanyi bersama keluarga atau teman.
  • Karaoke lounge yang menggabungkan konsep hiburan menyanyi dengan suasana santai dan makanan-minuman.
  • Karaoke box yang menyediakan bilik kecil untuk individu atau pasangan.
  • Karaoke bar yang menyajikan hiburan menyanyi di area umum atau panggung terbuka.
  • Usaha karaoke yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat hiburan lainnya.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 93242 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, usaha karaoke juga harus memenuhi persyaratan lain seperti izin lingkungan, rekomendasi dari pemerintah daerah, serta standar keamanan dan kesehatan. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS wajib dilakukan sebelum kegiatan usaha dimulai untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional bisnis.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk usaha di bidang KBLI 93242. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI ini dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, asalkan memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan jenis layanan dan memperluas cakupan bisnis melalui satu entitas usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.