KBLI 93241

Arung Jeram

Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai-sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok di kawasan tertentu. Misalnya Arung Jeram Sobek Bali, Arung Jeram Arus Liar Citarik. Termasuk rafting tubing, river boarding, canoeing kayaking body rafting experience.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93241
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 93241

KBLI 93241 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok usaha penyelenggaraan permainan ketangkasan dan hiburan keluarga. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 93241, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan jenis kegiatan usahanya secara jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93241

Ruang lingkup KBLI 93241 meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan permainan ketangkasan, baik yang bersifat mekanik, elektronik, maupun manual, yang ditujukan untuk hiburan keluarga. Kegiatan usaha ini biasanya beroperasi di pusat perbelanjaan, taman rekreasi, tempat wisata, hingga area publik lainnya yang menyediakan sarana hiburan bagi masyarakat. Penyelenggaraan permainan ketangkasan ini dapat dioperasikan secara permanen maupun sementara, tergantung pada lokasi dan izin yang diperoleh.

Contoh Jenis Usaha KBLI 93241

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 93241 antara lain:

  • Game center atau arcade yang menyediakan permainan ketangkasan seperti mesin capit boneka, balapan mobil, dan tembak-tembakan.
  • Wahana permainan anak di pusat perbelanjaan, seperti playground dan area permainan interaktif.
  • Penyewaan alat permainan ketangkasan untuk event atau pameran.
  • Wahana permainan keluarga di taman hiburan atau destinasi wisata.

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 93241 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 93241 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan bagi pelaku usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan bidang usahanya.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 93241 meliputi pengajuan dokumen, pemenuhan persyaratan teknis, serta kepatuhan terhadap standar keamanan dan keselamatan. Dengan demikian, usaha yang dijalankan dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai peraturan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 93241

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 93241 dengan KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93241 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha, selama seluruh kegiatan yang dijalankan telah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di berbagai bidang usaha yang saling mendukung.

Namun, setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap wajib mengikuti ketentuan perizinan usaha masing-masing KBLI agar operasional berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.