KBLI 93229

Daya Tarik Wisata Alam Lainnya

Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata alam yang belum dicakup pada kelompok 93221 s.d. 93224.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93229
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 93229

KBLI 93229 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kategori “Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Lainnya Ytdl.”, di luar jenis usaha hiburan dan rekreasi yang telah diatur secara spesifik pada KBLI lain. KBLI ini digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan usaha yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi yang tidak termasuk dalam kategori bioskop, taman hiburan, panti pijat, karaoke, atau jenis hiburan lain yang sudah memiliki kode KBLI tersendiri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93229

Ruang lingkup KBLI 93229 sangat luas dan fleksibel, meliputi berbagai layanan hiburan dan rekreasi yang tidak tercantum pada kategori lain. Kegiatan usaha dalam KBLI ini bisa berupa penyelenggaraan permainan rekreasi, penyewaan alat-alat hiburan, hingga penyediaan tempat untuk aktivitas hiburan komunitas. KBLI 93229 memberikan peluang bagi pelaku usaha kreatif yang ingin mengembangkan bisnis di sektor hiburan dan rekreasi yang unik dan inovatif.

Contoh Jenis Usaha KBLI 93229

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 93229 antara lain:

  • Penyelenggaraan rumah hantu dan wahana misteri
  • Penyewaan alat permainan virtual reality (VR)
  • Tempat bermain board game atau arena permainan komunitas
  • Penyediaan ruang escape room
  • Layanan hiburan berbasis teknologi yang tidak diatur KBLI lain
  • Penyelenggaraan acara hiburan musiman seperti festival lampion

Berbagai contoh di atas menunjukkan fleksibilitas KBLI 93229 sebagai payung hukum bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi non-konvensional.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha dengan kegiatan di bawah KBLI 93229 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi yang dikelola pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan klasifikasi KBLI 93229.

Langkah-langkah perizinan usaha melalui OSS meliputi pembuatan akun OSS, pengisian data usaha, pemilihan KBLI 93229, dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Setelah proses validasi, pelaku usaha akan mendapatkan perizinan usaha yang sah untuk menjalankan bisnis hiburan dan rekreasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 93229

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam melakukan penggabungan KBLI 93229 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93229 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan perizinan usaha melalui OSS.

Penggabungan KBLI ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu badan usaha, sehingga proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan terintegrasi dalam sistem OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.