KBLI 93219
Aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian taman rekreasi, termasuk taman bertema atau taman hiburan dan pasar malam hiburan rakyat, yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan selain yang tercakup pada kelompok 93211.
Baca penjelasan lengkap KBLI 93219Pengertian KBLI 93219
KBLI 93219 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya yang tidak termasuk pada kelompok manapun dalam KBLI 9321. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), khususnya untuk usaha yang bergerak di bidang penyediaan fasilitas hiburan, rekreasi, serta kegiatan serupa yang tidak terklasifikasikan secara spesifik dalam kelompok lain.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93219
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 93219 sangat beragam, meliputi segala bentuk aktivitas hiburan dan rekreasi yang tidak termasuk dalam kategori utama seperti taman bermain, kasino, atau pusat hiburan besar lainnya. Usaha di bawah KBLI ini dapat berupa penyelenggaraan acara hiburan, penyewaan fasilitas untuk kegiatan rekreasi, serta layanan hiburan yang bersifat sementara atau musiman.
Selain itu, KBLI 93219 juga mencakup usaha-usaha hiburan yang bersifat unik dan inovatif, seperti rumah hantu musiman, wahana permainan tradisional, hingga penyelenggaraan festival dan bazar hiburan yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI lain. Dengan ruang lingkup yang fleksibel, KBLI ini memberikan peluang bagi pelaku usaha kreatif untuk mengembangkan bisnis hiburan di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 93219
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93219:
- Penyelenggara rumah hantu musiman
- Penyewaan wahana permainan anak keliling
- Penyelenggara festival atau bazar hiburan lokal
- Penyedia jasa photo booth tematik di acara publik
- Penyelenggara pertunjukan atau atraksi hiburan jalanan
- Penyedia arena bermain air portabel
Jenis-jenis usaha ini dapat beroperasi secara mandiri maupun menjadi bagian dari kegiatan event atau festival tertentu, selama tidak termasuk dalam kategori hiburan utama yang telah memiliki KBLI tersendiri.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan atau mengembangkan usaha dalam ruang lingkup KBLI 93219 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran data perusahaan, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas formal yang mendukung kelancaran operasional dan perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 93219. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93219 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan berbagai jenis layanan dalam satu badan usaha sesuai kebutuhan pasar.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.