KBLI 93211
Taman Rekreasi
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, akomodasi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 93211Pengertian KBLI 93211
KBLI 93211 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha jasa taman rekreasi dan taman hiburan. Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai standar klasifikasi bidang usaha di Indonesia. KBLI 93211 mencakup berbagai jenis kegiatan usaha yang berfokus pada penyediaan fasilitas hiburan dan rekreasi kepada masyarakat luas.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93211
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 93211 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan, pengoperasian, dan penyediaan layanan taman rekreasi serta taman hiburan. Kegiatan ini dapat berupa penyediaan wahana permainan, pertunjukan, atraksi hiburan, serta fasilitas pendukung lainnya yang bertujuan untuk memberikan pengalaman rekreasi dan hiburan kepada pengunjung. Usaha yang termasuk dalam KBLI 93211 juga dapat mengelola area yang menawarkan berbagai macam aktivitas, seperti permainan air, taman bermain anak, maupun taman tematik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 93211
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 93211 antara lain:
- Taman hiburan tematik (theme park)
- Taman rekreasi air (water park)
- Taman bermain anak skala besar
- Taman wisata edukasi
- Wahana permainan indoor dan outdoor
- Tempat pertunjukan dan atraksi hiburan di area taman rekreasi
Seluruh usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 93211 dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 93211
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang taman rekreasi dan taman hiburan dengan KBLI 93211 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara elektronik di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengurusan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 93211 meliputi tahapan pendaftaran, pemenuhan persyaratan, hingga verifikasi dokumen. Dengan adanya OSS, proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi dengan instansi terkait di tingkat pusat maupun daerah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 93211 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 93211 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93211 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha melalui OSS.
Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu entitas, asalkan seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS telah dipenuhi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.