KBLI 93191
Promotor Kegiatan Olahraga
Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang olah raga.
Baca penjelasan lengkap KBLI 93191Pengertian KBLI 93191
KBLI 93191 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha pengelolaan fasilitas kebugaran dan/atau olahraga yang disediakan untuk umum, seperti pusat kebugaran, gym, dan fasilitas olahraga serupa. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan fasilitas olahraga rekreasi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93191
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 93191 meliputi penyediaan tempat, sarana, dan prasarana untuk aktivitas kebugaran atau olahraga. Ruang lingkupnya sangat luas, mulai dari penyediaan alat-alat fitness, ruang latihan, hingga jasa instruktur kebugaran. Selain itu, KBLI 93191 juga mencakup kegiatan pelatihan kebugaran, penyewaan fasilitas olahraga, dan layanan pendukung lain yang berkaitan dengan aktivitas fisik dan rekreasi.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 93191
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93191 antara lain:
- Pusat kebugaran (fitness center atau gym)
- Studio yoga dan pilates
- Tempat latihan bela diri
- Fasilitas olahraga indoor seperti lapangan futsal, bulu tangkis, dan tenis meja
- Pusat kebugaran khusus anak-anak atau keluarga
- Jasa pelatih kebugaran dan instruktur olahraga
- Studio senam dan aerobic
Semua jenis usaha tersebut wajib memilih KBLI 93191 pada saat melakukan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang fasilitas kebugaran dan olahraga wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan persyaratan dasar seperti izin lingkungan, serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan standar yang berlaku. OSS memudahkan pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran secara online dan memastikan legalitas usaha sesuai peraturan pemerintah Indonesia.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan ketentuan teknis dan standar operasional sesuai dengan jenis layanan yang diberikan, termasuk aspek kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna fasilitas.
Ketentuan Penggabungan KBLI 93191
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 93191. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93191 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama memenuhi persyaratan dan standar yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan melalui sistem OSS pada saat mengajukan perizinan usaha, sehingga usaha dapat mencakup lebih dari satu jenis kegiatan dalam satu legalitas usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.