KBLI 93119
Pengelolaan Fasilitas Olah raga Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116, Kelompok ini termasuk sport center.
Baca penjelasan lengkap KBLI 93119Pengertian KBLI 93119
KBLI 93119 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok usaha dengan kode 93119, yaitu kegiatan olahraga lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan fasilitas atau layanan olahraga yang bersifat umum dan komersial di luar kategori yang telah disebutkan pada kode KBLI lain di sektor olahraga.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93119
Ruang lingkup KBLI 93119 mencakup berbagai kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas, jasa, atau layanan olahraga yang tidak termasuk dalam pengelompokan olahraga tertentu seperti sepak bola, bulu tangkis, renang, atau golf. Usaha dalam kelompok ini dapat meliputi pengelolaan fasilitas olahraga multifungsi, penyelenggaraan event olahraga umum, hingga jasa penyewaan fasilitas olahraga yang bersifat umum.
Selain itu, KBLI 93119 juga mencakup usaha yang menyediakan sarana latihan fisik, pusat kebugaran yang tidak spesifik pada jenis olahraga tertentu, serta penyelenggaraan kompetisi atau perlombaan yang bersifat lintas cabang olahraga. Dengan cakupan yang luas, KBLI ini sangat relevan bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis di bidang olahraga secara umum.
Contoh Jenis Usaha KBLI 93119
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93119 antara lain:
- Pusat kebugaran umum (fitness center) yang menyediakan berbagai alat dan program olahraga
- Penyelenggaraan event olahraga lintas cabang, seperti lomba lari, triathlon, atau fun run
- Jasa penyewaan fasilitas olahraga serbaguna, seperti lapangan serbaguna indoor atau outdoor
- Penyediaan jasa instruktur olahraga umum yang tidak spesifik pada satu cabang olahraga
- Pengelolaan area olahraga rekreasi, seperti taman olahraga atau zona aktivitas fisik di ruang publik
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 93119 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Proses pendaftaran dan pengajuan izin melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap standar penyelenggaraan kegiatan olahraga.
Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial yang diperlukan. Penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan dokumen dan persyaratan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses perizinan berjalan lancar dan usaha dapat beroperasi secara resmi.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 93119 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas untuk menggabungkan KBLI 93119 dengan kode lain yang relevan sesuai dengan jenis dan kebutuhan pengembangan usaha. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.