KBLI 93116
Fasilitas Pusat Kebugaran/ Fitness Center
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk fitness atau kebugaran lainnya sebagai usaha pokok. Penyelenggaraan sekolah/ pendidikan kebugaran/ fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
Baca penjelasan lengkap KBLI 93116Pengertian KBLI 93116
KBLI 93116 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penyewaan perlengkapan olahraga. Kode ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diterapkan di Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha, statistik, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. KBLI 93116 secara khusus mengatur usaha yang bergerak di bidang penyewaan alat-alat olahraga, baik untuk keperluan individu maupun kelompok.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93116
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 93116 meliputi seluruh aktivitas penyewaan perlengkapan atau peralatan olahraga kepada masyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan secara mandiri atau sebagai bagian dari fasilitas yang lebih besar, seperti pusat kebugaran, klub olahraga, atau tempat wisata. Usaha dalam kategori ini tidak mencakup penjualan perlengkapan olahraga, melainkan hanya sebatas penyewaan untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan konsumen.
Selain itu, kegiatan usaha dalam KBLI 93116 dapat melayani kebutuhan perorangan, kelompok, hingga institusi yang memerlukan peralatan olahraga untuk acara tertentu, pelatihan, maupun rekreasi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 93116
Contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 93116 antara lain:
- Penyewaan sepeda gunung dan sepeda balap untuk wisata atau olahraga
- Penyewaan peralatan olahraga air, seperti kano, kayak, jet ski, dan papan selancar
- Penyewaan perlengkapan bulu tangkis, tenis, atau tenis meja
- Penyewaan perlengkapan golf seperti stik dan bola golf
- Penyewaan alat panjat tebing, perlengkapan selam, dan peralatan ski
Usaha-usaha tersebut dapat beroperasi secara mandiri atau bekerjasama dengan pengelola tempat wisata, hotel, atau pusat olahraga.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penyewaan perlengkapan olahraga dengan KBLI 93116 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi yang disediakan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan agar kegiatan usahanya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pengurusan perizinan usaha melalui OSS tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan usaha berjalan secara legal dan diakui oleh pemerintah. Selain itu, pelaku usaha juga harus mematuhi persyaratan lain yang relevan, seperti izin lingkungan dan standar keamanan alat olahraga yang disewakan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 93116
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam penggabungan KBLI 93116 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya ke bidang lain yang masih relevan, seperti penyediaan jasa pelatihan olahraga atau pengelolaan fasilitas olahraga. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus didaftarkan dan disesuaikan dalam sistem OSS agar seluruh kegiatan usaha tercatat secara resmi serta mendapatkan perizinan usaha yang sesuai.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.