KBLI 93115

Fasilitas Olahraga Beladiri

Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga beladiri pencak silat (padepokan), karate (dojo), taekwondo (doljang), tinju (sasana) dan lainnya sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93115
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 93115

KBLI 93115 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang penyelenggaraan fasilitas olahraga rekreasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI 93115 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha dan instansi pemerintah dalam mengelompokkan serta mengawasi aktivitas usaha yang bergerak di sektor olahraga rekreasi, khususnya yang tidak termasuk dalam kategori spesifik lain dalam KBLI 9311x.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93115

Ruang lingkup KBLI 93115 meliputi segala bentuk penyediaan fasilitas dan jasa olahraga rekreasi di luar kategori olahraga profesional, pendidikan olahraga, atau fasilitas olahraga khusus. Kegiatan dalam KBLI ini umumnya mencakup pengelolaan fasilitas untuk tujuan rekreasi, hiburan, dan kebugaran yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Penyediaan layanan ini biasanya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh individu maupun kelompok tanpa keanggotaan khusus.

Contoh Jenis Usaha KBLI 93115

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 93115 antara lain:

  • Penyewaan lapangan futsal untuk rekreasi
  • Pengelolaan arena panahan rekreasi
  • Pengoperasian pusat paintball atau airsoft gun rekreasi
  • Penyediaan fasilitas olahraga panjat tebing rekreasi
  • Pengelolaan arena olahraga air non-profesional
  • Tempat penyewaan sepeda untuk aktivitas rekreasi di area wisata

Usaha-usaha tersebut berfokus pada penyediaan sarana olahraga yang dapat digunakan oleh masyarakat secara umum untuk tujuan hiburan, kebugaran, atau pengisi waktu luang.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 93115 Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 93115 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi yang mengintegrasikan proses perizinan usaha di Indonesia, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional secara efektif dan efisien.

Proses pengajuan perizinan usaha KBLI 93115 melalui OSS meliputi:

  • Pendaftaran akun OSS dan pengisian data usaha
  • Pemilihan kode KBLI 93115 sesuai bidang usaha
  • Melengkapi dokumen persyaratan (seperti KTP, NPWP, surat keterangan domisili, dan lainnya)
  • Pengajuan NIB dan izin operasional komersial

Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha memperoleh legalitas yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya secara sah dan terlindungi oleh hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 93115

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 93115. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 93115 dengan kode KBLI lainnya yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat membantu pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas cakupan layanan secara legal

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.